Pernikahan Tanpa Mempelai Pria: Kisah Cinta Difabel Agus dan Nopianti yang Viral

Foto: I Wayan Agus Suartama saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/2/2025). (Dok. Edi Suryansyah/detikBali)
BALI (marwahkepri.com) – Rencana pernikahan I Wayan Agus Suartama (22) dengan Ni Luh Nopianti (18) tak berjalan mulus. Pernikahan mereka viral di media sosial karena Agus — seorang difabel tunadaksa — saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan kasus dugaan pelecehan seksual. Ia bahkan tidak bisa hadir secara langsung dalam upacara pernikahannya.
Salah satu prosesi adat pernikahan Bali, yaitu mepamit, digelar di Banjar Dinas Belong, Desa Ulakan, Karangasem, Bali — kampung halaman Nopianti. Namun, perjalanan menuju pernikahan ini sempat penuh tantangan. Orang tua Nopianti awalnya menolak karena usia sang anak yang masih sangat muda.
Hal ini dibenarkan oleh Perbekel Desa Ulakan, I Ketut Sumendra. Namun karena keteguhan hati Nopianti, keluarga akhirnya luluh dan memberikan restu.
“Saat itu orang tuanya menolak karena usia Nopianti baru 18 tahun. Tapi dia bersikeras ingin menikah,” ujar Sumendra, Rabu (16/4/2025).
Pernikahan Tanpa Kehadiran Agus
Yang membuat publik semakin terkejut, prosesi adat dilangsungkan tanpa kehadiran mempelai pria. Agus saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Dalam upacara mepamit, Agus diwakili oleh sebuah keris yang dibungkus kain putih, simbol kehadiran dirinya secara adat.
“Di sini hanya dilaksanakan upacara mepamit, sedangkan untuk pernikahan kemungkinan digelar di Lombok,” jelas Sumendra.
Proses ini tetap berjalan dengan sakral, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Tradisi ini disebut Widiwidana, sebuah upacara simbolik yang biasa dilakukan dalam kondisi tertentu seperti ini.
Cinta yang Berawal dari Facebook
Kisah cinta mereka dimulai dari perkenalan di media sosial. Nopianti yang saat itu baru bekerja selama tiga bulan di Gianyar, mengenal Agus lewat Facebook. Hubungan mereka pun berkembang hingga akhirnya memutuskan menikah.
“Setelah berkenalan, mereka pacaran dan Nopianti meminta izin untuk menikah,” ungkap Sumendra.
Pernikahan yang Sudah Direncanakan Sebelum Kasus
Menurut pengacara Agus, Ainuddin, rencana pernikahan ini sudah ada jauh sebelum kasus hukum yang menimpa kliennya mencuat.
“Sebelum kasus ini muncul, memang sudah direncanakan untuk menikah. Agus juga tidak menyangka akan mengalami masalah hukum seperti ini,” kata Ainuddin, Senin (14/4/2025).
Meski proses hukum sedang berjalan, kedua keluarga sepakat untuk tetap melangsungkan pernikahan secara adat sebagai bentuk penghormatan pada komitmen keduanya.
Kasus Hukum dan Ancaman Hukuman
Agus saat ini ditahan atas dugaan kasus pelecehan seksual setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial MA ke Polda NTB. Setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka, muncul pengakuan dari korban-korban lain. Total, ada 15 orang yang diduga menjadi korban.
Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani