Ambulans Terkena Tilang ETLE, Ramai Jadi Sorotan Publik

Ambulans Terkena Tilang ETLE, Ramai Jadi Sorotan Publik

Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: auksi)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Belakangan ramai diperbincangkan di media sosial soal mobil ambulans yang terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kejadian ini membuat sejumlah sopir ambulans merasa was-was dan memilih berhenti saat lampu merah meski sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Dalam sebuah video viral, seorang sopir ambulans mengaku lebih memilih mengikuti aturan lalu lintas daripada kena tilang elektronik.

“Sekarang ikut aturan saja. Walaupun bawa pasien, kalau lampu merah ya berhenti. Takut kena ETLE daripada harus bayar denda,” ujar sopir tersebut.

Video lain juga menunjukkan aksi serupa dari sopir ambulans yang berhenti saat lampu merah meski tengah membawa pasien. Petugas ambulans dalam video itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem ETLE yang dinilai belum jelas.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui bahwa sistem ETLE masih memiliki kekurangan dan menyarankan agar sopir ambulans melakukan klarifikasi bila terkena tilang secara tidak tepat.

“Nanti bisa klarifikasi di website ETLE Polda Metro Jaya. Ada kolom sanggahan yang bisa diisi,” ujar Ojo melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak Ditlantas akan mendata mobil ambulans dan jenazah agar tidak lagi terkena tilang ETLE saat bertugas. Para pengelola ambulans diminta mengirimkan data kendaraan, termasuk nomor polisi, tahun pembuatan, foto kendaraan, dan STNK ke alamat email:
📧 [email protected]

Perlu diketahui, ambulans dan mobil pengangkut jenazah termasuk kendaraan prioritas berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani