Gelar Mitigasi, “Jumat Curhat” Polda Kaltim Bersama Masyarakat Kelurahan Sepinggan Baru

Kasubbid Provos AKBP I Nyoman Suantara, S.H. (tengah), didampingi Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.H. (kanan) dan Lurah Sepinggan Baru Sarbin Syata, S.Sos. (kiri), saat kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat di Kantor Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan, Jumat (11/4/2025). (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polda Kalimantan Timur melalui Bidang Propam menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga Kelurahan Sepinggan Baru pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Sepinggan Baru. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara masyarakat dan institusi Polri, serta menyerap langsung aspirasi warga terkait kinerja kepolisian.
Kegiatan Jumat Curhat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Polda Kalimantan Timur dan pemerintahan setempat, antara lain Kasubbid Provos AKBP I Nyoman Suantara, S.H., Kaur Produk Subdit Paminal Polda Kaltim Kompol Amran, Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.H., Lurah Sepinggan Baru Bapak Sarbin Syata, S.Sos., serta Kanit Riksa Propam Polda Kaltim AKP Puji Sutrisno. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dalam membangun komunikasi terbuka dan aktif dengan masyarakat.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Bid Propam Polda Kaltim serta Lurah Sepinggan Baru, kemudian sesi diskusi dan tanya jawab dengan warga.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sepinggan Baru, Ibu Puspita Hanum, menyangkut layanan pengaduan untuk kasus perlindungan anak dan perempuan. Menanggapi hal tersebut, AKBP I Nyoman Suantara menyampaikan bahwa Polda Kaltim telah menyediakan hotline 110 untuk semua jenis laporan masyarakat, dan pihaknya akan mempertimbangkan penyediaan saluran khusus untuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selain itu, Ibu Puspita juga mempertanyakan kewenangan anggota Polri dalam menindak pelanggaran lalu lintas. AKBP Nyoman menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, tindakan terhadap pelanggaran kasat mata di jalan raya dapat langsung dilakukan tanpa surat perintah khusus, karena merupakan bagian dari tugas anggota Polri di lapangan.
Acara ditutup dengan foto bersama dan harapan agar kegiatan semacam ini dapat rutin dilaksanakan untuk menjaga komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani