Jelang Lebaran, Pelaku Tindak Pidana Curat Diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan

Pelaku tindak pidana curat ditangkap Polsek Balikpapan Barat. (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, SH, MM melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, menyampaikan bahwa Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan telah mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana curat di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai D.G. bin N.S., diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas menyampaikan, “Terduga pelaku memiliki identitas sebagai berikut: laki-laki, 41 tahun, karyawan swasta, berpendidikan SD tidak tamat, berstatus kawin, beragama Islam, dan berdomisili di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 10, RT 029, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.”
Kejadian berawal pada hari Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Warehouse Mess United Tractors Stallkuda, Jalan Jenderal Sudirman No. 52, RT 039, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku melakukan pencurian spare parts sebanyak 11 unit dengan total kerugian sebesar Rp255.353.495.
Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau kepada warga masyarakat, “Seiring dengan datangnya Hari Raya Idulfitri 1446 H, mari kita tetap waspada terhadap kamtibmas di lingkungan tempat tinggal. Tingkatkan kesadaran dalam pengamanan lingkungan dengan mengaktifkan ronda pos kamling serta saling mengingatkan sesama warga, baik terkait keamanan maupun perubahan cuaca ekstrem menjelang hari raya dan libur bersama,” imbuh Ipda Sangidun.
Selama pelaksanaan pengungkapan kasus curat oleh Polsek Balikpapan Selatan, proses berjalan dengan lancar. Saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani