Indonesia Ajukan Tempe, Teater Mak Yong, dan Jaranan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda

Indonesia Ajukan Tempe, Teater Mak Yong, dan Jaranan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda

Teater Mak Yong merupakan seni pertunjukan tradisional masyarakat Melayu yang memadukan seni peran, musik, vokal, dan gerak tubuh. (dok. Kementerian Kebudayaan RI)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Indonesia, melalui Kementerian Kebudayaan, secara resmi mengajukan tiga Warisan Budaya Takbenda kepada UNESCO, yaitu tempe, Teater Mak Yong (ekstensi dari Mak Yong Malaysia), dan seni pertunjukan jaranan yang diajukan bersama dengan Suriname.

Proses panjang telah dilalui, mulai dari penyusunan dokumen nominasi oleh komunitas budaya, akademisi, hingga pemerintah daerah. Saat ini, dokumen tersebut siap dievaluasi oleh Badan Evaluasi UNESCO.

Tempe: Warisan Kuliner dengan Sejarah Panjang

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menekankan bahwa proses dan nilai budaya pembuatan tempe telah diwariskan sejak zaman nenek moyang dan tetap lestari hingga kini.

Tempe telah tercatat dalam Serat Centhini, naskah sastra Jawa abad ke-19 yang menggambarkan kehidupan masyarakat Jawa saat itu. Ini menunjukkan bahwa tempe telah dikonsumsi secara luas selama ratusan tahun.

“Pengajuan tempe ke UNESCO adalah langkah besar dalam mendukung identitas budaya nasional,” ujar Fadli Zon.

Menurutnya, tempe bukan sekadar makanan sehari-hari, tetapi juga mencerminkan pengetahuan, budaya, dan teknologi pangan tradisional yang terus berkembang.

“Masuknya budaya tempe dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO akan semakin memperkuat tempe sebagai warisan budaya yang harus dijaga. Ini juga akan meningkatkan kesadaran global akan nilai budaya, manfaat gizi, kesehatan, serta keberlanjutannya,” jelasnya.

Teater Mak Yong: Seni Pertunjukan Melayu yang Kaya Makna

Nominasi kedua adalah Teater Mak Yong, seni pertunjukan tradisional masyarakat Melayu yang menggabungkan seni peran, musik, vokal, dan gerak tubuh.

Teater Mak Yong dari Malaysia telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak 2008. Seni ini kemudian berkembang di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau sejak awal abad ke-19.

Jaranan: Seni Pertunjukan yang Sarat Nilai Spiritual

Nominasi ketiga adalah seni pertunjukan jaranan, yang memadukan tari, musik, dan unsur spiritual.

Usulan ini mencakup berbagai varian jaranan yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, seperti:

  • Jaran Kepang, Jaran Bodhag, Jaranan Pegon, Jaranan Tril, dan Jaranan Jur Ngasinan (Jawa Timur)

  • Ebeg Banyumas, Jaranan Margowati Temanggung, Turonggo Seto Boyolali (Jawa Tengah)

  • Jathilan, Jathilan Lancur (DI Yogyakarta)

  • Kuda Gipang (Kalimantan Selatan)

  • Serta dukungan dari komunitas kesenian lain seperti Kuda Lumping

Pengajuan jaranan bersama Suriname disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat diplomasi budaya antara kedua negara.

“Usulan bersama ini adalah langkah strategis yang membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari identifikasi hingga perlindungan budaya, serta kerja sama yang kuat dengan mitra internasional,” pungkas Fadli Zon. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani