Jelang Hari Raya, Satreskoba Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Narkoba

Tersangka berinisial R ditangkap bsereta barang buktinya. (f: salhudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP…/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 22 Maret 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R, laki-laki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Agro Wisata, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 34,37 gram, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik dari sedotan, sepuluh bundel plastik klip kosong, satu dompet merah, satu kotak hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000, serta satu unit handphone Samsung A15 berwarna biru.
Menurut keterangan AKP Bangkit Danjaya, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil U, yang saat ini masih berstatus buronan (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.400.000 per gram dan diserahkan secara langsung di rumah tersangka. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Seiring dengan semakin dekatnya perayaan Idulfitri 1446 H/2025, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Polresta Balikpapan di nomor 110 secara gratis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, karena barang haram ini dapat merusak masa depan anak-anak dan keluarga kita. Jangan ragu untuk melapor agar kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Sangidun.
Selama proses pengungkapan, polisi memastikan bahwa tindakan yang dilakukan berlangsung secara lancar, terkendali, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. MK- Salahudin
Redaktur : Munawir Sani