48 Eks Karyawan Hotel Grand Legi Dapat Pesangon Rp 1 Miliar!

Ilustrasi pekerja hotel.
MATARAM (marwahkepri.com) – Perjuangan 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses panjang, mereka mendapatkan pesangon sebesar Rp 1 miliar usai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para mantan karyawan yang sebelumnya menuntut pembayaran pesangon dan hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akhirnya menerima haknya setelah melewati beberapa mediasi dengan ahli waris hotel.
“Alhamdulillah, pagi ini para pihak (Grand Legi dan pekerja) sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Rudi Suryawan, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, 48 eks karyawan hotel berbintang ini menuntut pesangon senilai Rp 1,9 miliar, namun setelah pertimbangan kekeluargaan, disepakati jumlah sebesar Rp 1 miliar.
“Sesuai kesepakatan mereka, nilainya sebesar Rp 1 miliar dan akan dibagi berdasarkan jabatan serta masa kerja,” jelas Rudi.
Pembagian pesangon ini tidak dilakukan secara merata, melainkan berdasarkan posisi jabatan dan lama masa kerja.
“Jadi bukan dibagi rata, nilai yang mereka peroleh berbeda-beda tergantung pada tunjangan, gaji, dan faktor lainnya,” tambah Rudi.
Sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram memperjuangkan hak mereka atas PHK sepihak yang mereka alami. Mereka menuntut pembayaran pesangon, tunggakan gaji, serta service charge yang belum dibayarkan.
Mantan karyawan tersebut berasal dari berbagai divisi, seperti Housekeeping Department, Front Office, Engineering, Security, hingga Food and Beverage (FnB). Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani