Aset RI di Prancis Terancam Disita, Yusril: Langgar Konvensi Wina, Kita Lawan!

Aset RI di Prancis Terancam Disita, Yusril: Langgar Konvensi Wina, Kita Lawan!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (F: Istimewa)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita akibat kekalahan Kementerian Pertahanan RI dalam sengketa hukum dengan Navayo International AG di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore.

Kemhan RI dihukum membayar denda sebesar USD 103,6 juta (sekitar Rp 1,6 triliun).

Awal Sengketa: Sewa Satelit Bermasalah
Kasus ini bermula pada 2015 saat Kemhan menyewa satelit untuk mengisi slot orbit 123° BT. Namun, terjadi masalah dalam kontrak hingga Kemhan memilih untuk tidak membayar biaya sewa. Akibatnya, Navayo International AG bersama Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD menggugat Kemhan ke ICC Singapore dan menang dalam perkara tersebut.

Pada 2022, perusahaan asal Eropa ini mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris. Pada 2024, pengadilan Prancis mengabulkan permohonan itu, memungkinkan penyitaan aset milik pemerintah Indonesia, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

Yusril: Langgar Konvensi Wina, RI Akan Lawan!
Yusril menegaskan bahwa penyitaan ini bertentangan dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik, yang melindungi aset diplomatik dari penyitaan.

“Itu menyalahi Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik dari penyitaan dengan alasan apa pun. Walaupun pengadilan Prancis sudah mengabulkan permohonan ini, kita tetap akan melakukan upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi,” ujar Yusril, Jumat (21/3/2025).

Sebagai langkah diplomasi, Yusril akan berangkat ke Paris pada akhir Maret untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) serta berbicara langsung dengan Menteri Kehakiman Prancis.

Aspek Pidana: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi
Yusril juga menyoroti dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Navayo. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo hanya menyelesaikan pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar—jauh dari nilai yang diperjanjikan.

Selain itu, Kejaksaan Agung sedang memproses kasus dugaan korupsi dalam pengadaan satelit ini, termasuk kemungkinan menetapkan pihak Navayo sebagai tersangka. Yusril mengungkapkan bahwa pihak Navayo berkali-kali dipanggil oleh Kejagung, tetapi tidak pernah hadir.

“Bila ada cukup bukti, pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka, dan kita akan meminta Interpol untuk menangkap mereka agar bisa diadili di Indonesia,” tegas Yusril.

Yusril menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati putusan arbitrase Singapura, tetapi nilai kompensasi yang harus dibayar masih akan dirundingkan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

“Pemerintah tidak boleh membayar kompensasi besar jika di balik semua ini ada unsur korupsi,” pungkasnya. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani