Kenapa Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari? Ini Penjelasan Polisi

cd24c7bc-ca23-4f87-9870-d7bd005219e9

Ilustrasi lampu motor hidup di siang hari. (f: meta)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Polisi mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu pada siang hari, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 107 ayat 2. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

Dalam unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kewajiban ini berkaitan erat dengan faktor keselamatan. Menyalakan lampu utama di siang hari membuat motor lebih mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama dalam kondisi cuaca mendung atau hujan.

Tiga Alasan Utama Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari

  1. Meningkatkan Visibilitas
    Cahaya lampu membantu pengendara lain mengenali keberadaan motor di jalan, terutama di kondisi cahaya rendah.
  2. Mengurangi Risiko Kecelakaan
    Dengan lampu menyala, kendaraan lain dapat lebih cepat menyadari kehadiran motor dan menghindari potensi tabrakan.
  3. Keselamatan di Persimpangan Jalan
    Lampu menyala lebih menarik perhatian kendaraan lain di persimpangan, sehingga mengurangi kemungkinan kecelakaan.

Maka dari itu, banyak motor keluaran terbaru kini sudah dilengkapi dengan fitur Auto Headlight On (AHO), yang membuat lampu otomatis menyala begitu motor dinyalakan.

Apakah Lampu Menyala Terus Bisa Merusak Aki?

Banyak pengendara yang khawatir bahwa menyalakan lampu terus-menerus akan membuat aki cepat soak. Namun, menurut laman Wahana Honda, anggapan ini tidak benar. Selama sistem kelistrikan berfungsi normal dan arus listrik tetap seimbang, penggunaan lampu tidak akan berdampak negatif pada aki.

Aki motor bekerja dengan pola charge dan recharge, di mana arus listrik yang digunakan untuk menyalakan lampu akan langsung diisi kembali oleh generator atau spull. Oleh karena itu, menyalakan lampu sepanjang hari tidak akan merusak aki, kecuali ada gangguan kelistrikan atau penggunaan yang tidak sesuai.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan berkendara semakin meningkat. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani