DPR Bahas Revisi UU TNI: Perwira Aktif Bisa Jabat Posisi Publik, Ini Poin Pentingnya

Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI. (Foto: detik/Agung Pambudhy)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU ini mencakup sejumlah perubahan penting, termasuk aturan terkait jabatan publik bagi perwira aktif, batas usia pensiun, serta kedudukan TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU ini telah disetujui oleh Komisi I DPR RI dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja, Utut Adianto, menyampaikan bahwa Panja ini terdiri dari 18 anggota dari berbagai fraksi.
“Prajurit memiliki pasal terbanyak dalam UU ini, yaitu 45 pasal. Harapannya, setelah revisi ini, keberpihakan tidak hanya dalam jumlah pasal, tetapi juga dalam kesejahteraan prajurit,” ujar Utut dalam laman DPR RI, Senin (17/3/2025).
Berikut tiga poin utama dalam RUU TNI yang sedang menjadi perhatian publik:
1. Perwira TNI Aktif Bisa Masuk Jabatan Publik
Sebelumnya, Pasal 47 Ayat 2 UU TNI melarang perwira aktif menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam revisi terbaru, perwira TNI aktif diperbolehkan menjabat di 16 kementerian/lembaga, di antaranya:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa perwira aktif di luar 16 lembaga tersebut tetap harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan publik.
“Di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.
2. Batas Usia Pensiun Diperpanjang
RUU ini juga mengusulkan perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI:
- Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
- Perwira: dari 58 tahun menjadi 58-62 tahun, tergantung pangkat
- Jenderal bintang 4: usia pensiun ditentukan oleh kebijakan Presiden
3. Kedudukan TNI di Bawah Kementerian Pertahanan
RUU ini juga mengatur bahwa TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, bukan lagi langsung di bawah Presiden seperti sebelumnya. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani