THR PNS 2025 Dipastikan Full! Ini Daftar yang Tidak Berhak Menerima

Screenshot-2025-03-08-161204

THR PNS 2025 cair 100%, pajak ditanggung pemerintah! (f: ih)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri akan dicairkan penuh tanpa potongan. Pajak Penghasilan (PPh) juga akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk mendukung kebijakan ini, anggaran sebesar Rp 49,4 triliun telah disiapkan dengan rincian:

  • Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI/Polri (sekitar 2 juta orang),
  • Rp 12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan,
  • Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah.

Tidak Semua PNS Berhak Menerima THR

Meskipun THR dipastikan cair penuh, tidak semua PNS berhak mendapatkannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terdapat pengecualian bagi ASN yang:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Artinya, PNS yang saat ini bertugas di lembaga non-pemerintah atau yang sedang mengambil cuti panjang di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan keadilan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, serta mengoptimalkan anggaran negara. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani