Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan pada Polwan Polda Kepri Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa AKBP Anumerta Roro Arikawati bertempat di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (13/3/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Umum Hang Tuah, Kecamatan Nongsa.
Acara ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (13/3/2025) dan dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, serta anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.
Dalam keterangannya, AKP Afiditya menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan mobil Daihatsu Luxio BM 1864 AAH berwarna putih yang dikemudikan oleh SH (44) dan sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH berwarna hitam yang dikendarai oleh almarhum AKBP Anumerta Roro Arikawati (52), seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri.
Kecelakaan terjadi saat mobil Luxio berpindah lajur dari lajur tiga ke lajur dua, lalu ke lajur satu untuk berbelok ke Pondok Pesantren Darul Falah. Namun, pengemudi tidak memperhatikan kaca spion kiri dan tidak menyalakan lampu sein.
Sepeda motor yang berada di lajur satu tidak dapat menghindar dan menabrak bagian kiri belakang mobil. Benturan keras menyebabkan pengendara motor terpental dan mengalami luka fatal di kepala, hingga meninggal dunia di tempat.
Polresta Barelang pun mengamankan barang bukti satu unit Daihatsu Luxio BM 1864 AAH (warna putih), satu unit sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH (warna hitam), SIM A milik pengemudi Luxio, STNK asli kendaraan Luxio dan Dashcam AZDOME dengan memori 64 GB.
Hasil pemeriksaan oleh saksi ahli, yakni kepala mekanik Daihatsu, menunjukkan bahwa lampu kendaraan berfungsi normal saat kejadian. Dengan demikian, penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil dalam memperhatikan situasi sekitar saat berpindah lajur.
SH telah mengakui kelalaiannya. Ia pun dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) terkait kewajiban pengemudi dalam mengamati situasi lalu lintas sebelum berpindah lajur dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Sebagai penutup, Kasat Lantas Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kita dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib,” ujar AKP Afiditya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani