Panglima TNI: Jabatan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di Bawah Setmilpres

Letkol-Teddy-1798191233

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Letkol Teddy Indra Wijaya. (f: grid)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Kedudukan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.

“Ya, di Sesmil (Sekretariat Militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, setiap kementerian punya aturan sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif,” ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Jabatan Setara Eselon II

Agus menjelaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II, yang secara hierarki bisa dijabat oleh perwira dengan pangkat maksimal bintang satu. Hal ini menjadi dasar pengangkatan Letkol Teddy menggunakan surat perintah.

“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” kata Agus.

KSAD: Tidak Perlu Mundur

Senada dengan Panglima TNI, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa Letkol Teddy berada di bawah Setmilpres, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024.

“Kalau berdasarkan pernyataan jubir presiden kemarin, ada Perpres yang menyebutkan bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres sejak dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun sejak aturan itu ada,” ujar Maruli.

Maruli juga menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Seskab, karena posisinya berada dalam lingkungan Setmilpres yang memang diperuntukkan bagi personel militer aktif.

“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan aturan itu, tidak (perlu mundur). Tidak melanggar aturan, karena Setmilpres memang diisi oleh tentara,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik mengenai jabatan Letkol Teddy sebagai Seskab semakin jelas dengan adanya aturan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur kedudukannya di bawah Setmilpres. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani