Pria di Anambas Setubuhi Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

bghgn

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial PA (25) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (4/3/2025). (Foto: nang)

KEPULAUAN ANAMBAS (marwahkepri.com)Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial PA (25) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Selasa (4/3/2025) setelah kasus ini terungkap dalam Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa oleh penyidik.

Menurut penyelidikan, kasus ini berawal ketika PA meminta seseorang berinisial ZI untuk mencarikan seorang perempuan. ZI kemudian menawarkan korban kepada PA. Setelah negosiasi sebesar Rp 500.000, korban menghubungi PA pada Jumat (21/2/2025) untuk menanyakan apakah masih ingin melakukan hubungan badan, dan pelaku menyetujuinya.

Pelaku memberikan uang Rp 500.000 kepada korban di Jalan Pattimura untuk menyewa kamar dan merental motor. PA mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali sebelum meninggalkannya di kamar karena harus bekerja.

Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mengetahui peristiwa ini dan tidak terima. Mereka pun melaporkan PA ke Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (25/2/2025).

Saat ini, PA telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas, dan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim IPTU Alfajri, Rabu (6/3/2025).

Kasatreskrim IPTU Alfajri juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Pengawasan penuh dari orang tua sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual,” tegasnya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani