Bea Cukai Rilis Pita Cukai 2025 dengan Desain Bunga Nusantara, Cegah Pemalsuan!

Foto: Bea Cukai bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025 dengan mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara. (F: Dok Bea Cukai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025 dengan mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara”.
Tema ini menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia, seperti bunga jepun bali, bunga jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan serta mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal. “Langkah ini merupakan upaya antisipatif dalam mencegah pemalsuan pita cukai,” ujarnya.
Pita Cukai dan Keamanan Baru di 2025
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang wajib dilekatkan pada barang kena cukai (BKC), seperti hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Pada tahun 2025, pita cukai untuk MMEA, baik dalam negeri maupun impor, akan dilengkapi dengan fitur keamanan baru berupa Quick Response (QR) Code. “QR Code ini memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA,” tambah Budi.
Selain itu, warna pita cukai juga berbeda-beda tergantung jenis dan golongan BKC. Contohnya:
✅ HT Golongan I: Jingga
✅ HT Golongan II: Biru
✅ HT Golongan III: Ungu
✅ HT Impor: Merah
✅ MMEA Dalam Negeri Golongan B: Biru
✅ MMEA Impor Golongan A: Jingga
Ancaman Penyalahgunaan dan Ajakan Menjadi Konsumen Cerdas
Budi mengungkapkan bahwa penyalahgunaan pita cukai masih marak terjadi, mulai dari pemalsuan hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini merugikan negara dari segi penerimaan cukai dan berdampak negatif pada pelaku usaha yang patuh aturan.
Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli. “Laporkan jika menemukan penyalahgunaan pita cukai di sekitar Anda untuk membantu pemberantasan barang ilegal,” pungkasnya. Mk-cnbc
Redaktur: Munawir Sani