Lupa Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal, Apakah Tunggakan Harus Dibayar?

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta yang telah meninggal dunia harus segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar bisa dinonaktifkan. Jika kepesertaan tidak segera dinonaktifkan, iuran akan tetap berjalan dan tagihan akan terus tercatat setiap bulannya.
Namun, bagaimana jika anggota keluarga lupa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari peserta yang telah meninggal dunia? Apakah tunggakan yang muncul tetap harus dibayar?
Tagihan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Bisa Dihapus
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa anggota keluarga tidak perlu membayar tagihan peserta JKN yang telah meninggal dunia.
“Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan terhitung sejak peserta yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025). Bahkan, jika anggota keluarga lupa melaporkan atau menonaktifkan kepesertaan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tagihan tersebut tetap dapat dihapuskan.
Meski demikian, Rizzky mengimbau agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Hal ini dilakukan agar status kepesertaan JKN bisa segera dinonaktifkan untuk menghindari tagihan yang terus berjalan.
Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk menonaktifkan kepesertaan JKN dari peserta yang telah meninggal dunia, anggota keluarga atau wali harus membawa beberapa dokumen, antara lain:
- Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan, RT, atau kelurahan
- Identitas diri peserta JKN yang meninggal, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah melengkapi dokumen tersebut, anggota keluarga dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan proses penonaktifan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Selain mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, penonaktifan juga bisa dilakukan secara online melalui layanan Pandawa dengan menghubungi nomor WhatsApp 08118165165 pada jam kerja. Berikut langkah-langkahnya:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165
- Terima link yang bisa diakses dalam waktu satu jam
- Klik link tersebut dan pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
- Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta, lalu kirimkan
- Jika sudah selesai, status kepesertaan JKN akan dinonaktifkan secara otomatis dan tagihan iuran akan berhenti
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia, sehingga tidak ada tunggakan yang terus berjalan. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani