Polsek Balikpapan Timur Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

M.Y. alias Y (39) menjalani pemeriksaan di Polsek Balikpapan Timur. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2025/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Timur, pada Kamis (27/2/2025).
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Sumarlik, SH, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga seumur hidup.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Pandan Barat No.27, RT.015, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di rumah tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut 3 paket sabu dengan berat total 12,71 gram, satu tas kecil berwarna coklat dan satu unit handphone merek Redmi.
Tersangka berinisial M.Y. alias Y (39), seorang buruh harian lepas asal Balikpapan.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial R.P. alias K, yang setelah diinterogasi mengaku mengetahui pemasok sabu di wilayah Balikpapan Barat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah M.Y. alias Y.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik bening serta dua paket sabu lainnya yang dibungkus tisu dalam dompet kecil berwarna coklat di kantong celana tersangka. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa menindak tegas para pelaku,” ujar Kanit Reskrim Ipda Amir M.K. Salahudin. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani