20 ASN Dipecat! Kasus Korupsi hingga Kumpul Kebo Dibahas dalam Sidang Disiplin

Ilustrasi ASN. (Foto: Republika/Tahta Aidilla)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) resmi diberhentikan setelah menjalani sidang banding administratif terkait kasus pelanggaran disiplin. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang yang digelar oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN, Zudan Arif, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Dari total 22 ASN yang mengajukan banding, terdiri dari 16 PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk manipulasi suara pemilu, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, penyalahgunaan narkotika, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau dikenal sebagai kumpul kebo.
Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang ini mencakup Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Pada tahap pra-sidang, terdapat 28 kasus yang dibahas, namun enam di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena kurangnya kelengkapan dokumen banding.
Keputusan BPASN dalam sidang ini berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan mereka untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani