Ketum Pemuda Pancasila Japto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. (F: detik)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Japto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya.
Saat tiba, Japto sempat menyapa awak media tetapi enggan memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaannya.
“Nanti biar saja di dalam,” ujarnya singkat saat ditanya persiapan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan.
KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar
Dalam kesempatan itu, Japto mengonfirmasi bahwa 11 unit mobil mewah yang diduga terkait kasus ini telah diserahkan ke KPK setelah sebelumnya dititipkan di kediamannya.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2024 dan menemukan berbagai barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar
- 11 unit mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki
- Dokumen penting terkait perkara
- Barang bukti elektronik (BBE)
Penyidik KPK menduga bahwa aset-aset tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Rita Widyasari Diduga Terima Jutaan Dolar dari Tambang Batu Bara
Rita Widyasari kembali diproses hukum setelah KPK menemukan bukti bahwa ia menerima gratifikasi dalam jumlah jutaan dolar dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Dugaan gratifikasi tersebut berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang diekspor.
Tak hanya menerima gratifikasi, Rita juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya dalam bentuk aset-aset bernilai tinggi.
Saat ini, Rita Widyasari sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp110,7 miliar pada 6 Juli 2018.
Nama Rita juga sempat disebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, meskipun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain
KPK terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya aliran dana ke berbagai pihak yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno diyakini sebagai salah satu langkah KPK untuk memperjelas aliran dana tersebut.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, termasuk beberapa elite Pemuda Pancasila yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mk-cnn
Redaktur: Munawir Sani