Jaringan Curanmor di Kota Batam Dibekuk, Enam Pelaku Diamankan

fgbfge

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., memimpin konferensi pers kasus pencurian motor di Mako Polsek Batu Aji, Selasa (25/2/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai wilayah di Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, enam pelaku berhasil diamankan, termasuk penadah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mako Polsek Batu Aji, Selasa (25/2/2025) dan dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan, S.H., serta Anggota Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Kasus Pertama terjadi di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Batu Aji pada 29 Januari 2025. Korban Alwi Shihab kehilangan Honda Beat F1 2015 (BP 2858 CQ) dan mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000

Pelaku DS (21) berhasil diamankan oleh warga setempat pada 2 Februari 2025 dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara)

Kasus kedua terjadi di Bengkong Permai, Bengkong pada 8 Februari 2025. Korban Neva Theresia Sitompul kehilangan Honda Beat 2023 (BP 2731 US).

Pelaku yang ditangkap ialah SP (15) selaku penjual motor curian, TA (31) penadah dan ER (22) penadah kedua. Sementara dua pelaku lainnya, S dan Y, masih dalam pencarian (DPO). Motor tersebut diketahui dijual beberapa kali dengan harga di bawah pasaran.

SP mendapatkan restorative justice (RJ) dari polisi, sementara TA dan ER dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi di Parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang pada 2 September 2024. Ilham Sobirin kehilangan Honda Beat merah hitam (BP 3764 OU)

Pelaku yang ditangkap ialah DD (36) pembeli motor curian, BI (49) penadah pertama dan TA (31) penadah awal. Motor tersebut diketahui berpindah tangan beberapa kali dengan harga murah.

DD dan BI dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara TA dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang juga menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah ditemukan kepada pemiliknya.

Serah terima ini disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Batu Aji Idham Arahman, Lurah Tanjung Uncang Sutrisna Wijaya, serta tokoh LPM Teguh Suparno.

“Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam melindungi masyarakat dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Batu Aji.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, memarkir motor di tempat yang aman dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang

Polsek Batu Aji menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna memberantas jaringan curanmor yang masih beroperasi di Kota Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani