Benarkah Danantara Tidak Bisa Diaudit? Ini Kata Prabowo
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Dalam peresmian tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan saja oleh siapa pun.
“Danantara Indonesia harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sangat hati-hati, sangat transparan, dan saling mengawasi. Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ujar Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa kehadiran Danantara adalah untuk kepentingan generasi mendatang. Oleh karena itu, pengelolaannya harus diawasi bersama agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.
“Hari ini saya bangga dengan bangsa saya. Saya bangga kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan Danantara Indonesia karena ini adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan,” tambahnya.
Danantara Tetap Bisa Diaudit
Berdasarkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam Pasal 3K RUU tersebut, disebutkan secara jelas bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, informasi bahwa Danantara tidak bisa diaudit adalah tidak benar.
“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” bunyi Pasal 3K RUU BUMN. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani