Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan Amankan Dua Pelaku Narkoba

af3e5036-d0f6-4108-9117-05ad305358e3

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Kepala Seksi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini melalui Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.

Penangkapan pertama terjadi du Traffic Light Jl. A. Yani, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku yang diamankan berinisial IT (34) dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram, yang ditemukan dalam kantong celananya.

Sementara penangkapan kedua terjadi Traffic Light Jl. Letjen Suprapto, RT 19, Kelurahan Balikpapan Barat, pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA dengan pelaku berinisial AR (40) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani