Razman Nasution Dukung Firdaus Wiwobo Fokus di Dunia Film, Tak Masalah Absen di Sidang

Razman Nasution bersama pengacaranya Firdaus Wibowo. (f: komp)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Nasution, menyatakan tidak keberatan dengan ketidakhadiran pengacaranya, Firdaus Wiwobo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (20/2/2025). Firdaus absen karena tengah fokus pada pencalonannya sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (Parfi).
Razman justru mendukung Firdaus untuk fokus di dunia seni. “Kalau beliau terpilih sebagai ketua umum Parfi, itu bagus sekali. Memang kegembiraan beliau ada di dunia film, dia pekerja seni. Jadi, saya berharap beliau terpilih dan fokus di sana,” ujar Razman di PN Jakut.
Firdaus Tetap Menjadi Pengacara Razman
Meski Firdaus sibuk dengan urusan seni, Razman menegaskan bahwa ia tidak berniat mencabut status Firdaus sebagai pengacaranya. Begitu pula Firdaus yang tidak mengundurkan diri dari kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris sejak April 2023. Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sidang Razman Pernah Ricuh
Dalam sidang sebelumnya di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025), terjadi kericuhan ketika Razman meluapkan emosinya di tengah persidangan. Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi untuk melakukan konfrontasi. Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang berlangsung tertutup, yang dianggap Razman sebagai tindakan tidak adil.
Akibat insiden ini, PN Jakut melaporkan Razman dan Firdaus ke pihak berwenang pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, serta Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani