Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Gangguan Ketertiban Sambut Ramadan

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait mitigasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (18/2/2025). (Foto: Diskominfo)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait mitigasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Rakor yang berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (18/2/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Turut hadir unsur forkopimda, Ketua DPRD, Kepala OPD terkait, PLN, PDAM, FKUB, MUI, PHRI, serta para pelaku usaha.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam rakor ini adalah rancangan Surat Edaran Wali Kota mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan.
“Perlu adanya kesepakatan terkait jam operasional tempat hiburan dan rumah makan agar suasana Ramadan tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat yang beribadah,” ujar Sekda Zulhidayat.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga menyesuaikan regulasi terbaru terkait layanan spa dan mandi uap, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024. Dalam keputusan ini, spa dan mandi uap tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional.
“Oleh karena itu, aturan dalam surat edaran akan disesuaikan agar tetap selaras dengan keputusan MK,” tambahnya.
Pemko Tanjungpinang akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Tempat hiburan malam dan rumah makan harus mematuhi aturan jam operasional untuk menjaga kenyamanan umat Muslim yang menjalankan ibadah,” jelas Zulhidayat.
Setelah rancangan surat edaran disepakati, Pemko Tanjungpinang akan segera mensosialisasikannya kepada para pelaku usaha. Selain itu, Pemko akan berkoordinasi dengan Polri, TNI, dan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.
“Harapannya, surat edaran ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sementara pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan tertib serta saling menghormati suasana Ramadan,” ungkapnya.
Dalam rakor ini, berbagai masukan dan saran juga disampaikan oleh peserta untuk menyempurnakan pengaturan jam operasional tempat hiburan, rumah makan, serta layanan terkait selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dengan adanya rakor ini, Pemko Tanjungpinang berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kenyamanan bagi seluruh masyarakat. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani