Ada Apa dengan Polsek Sei Beduk, Laporan Rani Soraya Terkesan “Jalan di Tempat”, Kapolsek: Sudah Jadi Atensi

0f488585-a206-4d1f-978c-94d4d2c604b4

Kuasa Hukum Rani Soraya, Ahmad Fakih Rambe saat berada di ruang kerjanya. (f: rah)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, memberikan penjelasan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh Rani Soraya, warga Kavling Lama Sungai Daun, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Saat dikonfirmasi pada 17 Februari 2025, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan menjelaskan bahwa pada dasarnya perkara tersebut sudah ditangani, dan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu penetapan sita, karena berkaitan dengan pembuktian yang memerlukan kehati-hatian.

“Kasus ini telah menjadi perhatian kami dan kami akan mengupayakan penyelesaian secepat mungkin,” tegas Iptu Jonathan.

Berdasarkan data yang diperoleh, kasus ini telah dilaporkan sejak 17 September 2024 dengan nomor LP – B/273/IX/Res.1.11/2024/SPKT/Polsek Sungai Beduk/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Menanggapi penjelasan dari Kapolsek Sungai Beduk, Ahmad Fakih Rambe & Partner, selaku kuasa hukum korban, menerangkan bahwa penjelasan serupa juga telah disampaikan pada pihaknya pada awal Januari 2025. Namun, meskipun proses penyelidikan telah berjalan, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengalamannya sebagai pengacara dalam menangani perkara serupa, sudah cukup alat bukti untuk mengenakan Pasal 372 dan 378 KUHP, di antaranya pengakuan dari yang bersangkutan, lahan kavling yang saat ini sudah dikuasai pihak lain, dan identitas calon tersangka yang sudah jelas, demikian pula dengan identitas pelapor.

“Apakah kasus ini akan cepat naik setelah viral? Ini menjadi pertanyaan bagi kami sebagai kuasa hukum,” ungkap pengacara senior di Batam ini.

Rambe pun mempertanyakan lambannya kinerja yang dilakukan Polsek Sei Beduk dan terkesan jalan di tempat.

Terkait kronologi perkara, Ahmad Fakih Rambe menjelaskan bahwa kliennya, Rani Soraya, mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian lahan kavling dari saudara yang berinisial “S” pada 17 Desember 2021.

“Pada waktu itu, klien kami membeli lahan kavling berukuran 6×10 meter dari saudara ‘S’ dengan harga Rp 25.000.000. Pembayaran dilakukan secara cicil, dan sudah ada dua kali transaksi dengan total pembayaran Rp 6.000.000,” ujar Ahmad Fakih Rambe.

Beliau juga menjelaskan bahwa lahan kavling yang dijual oleh saudara “S” ternyata sudah dikuasai orang lain, dan surat kavling yang ditunjukkan oleh saudara “S” tidak terdaftar dalam database BP Batam. MK-rahmad

Redaktur : Munawir Sani