Pria di Anambas Nekat Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Akhirnya Ketahuan dan Dipolisikan Sang Istri

Pelaku BE (50) menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Anambas. (Foto: nang)
KEPULAUAN ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun, Sabtu (15/2)2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku ditangkap di hutan bakau di Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur. Perbuatan bejat itu terungkap karena dilaporkan istri pelaku,” ujar kasatreskrim, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut IPTU Alfajjri menerangkan bahwa pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Dimana perbuatan bejat tersebut dilakakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.
“Pelaku sudah 8 kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.
Perbuatan pelaku terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, dimana pada saat itu pelaku izin kepada istrinya hendak ke toilet. Sang istri pun lalu mencari pelaku ke toilet karena pelaku tidak kunjung kembali, namun pelaku tidak ada di toilet.
“Ketika istri pelaku lewat didepan kamar korban, istri pelaku melihat ada bayangan di kamar korban, karena pada saat itu kamar korban mati lampu, istri pelaku menghidupkan lampu dan melihat langsung pelaku sedang meraba payudara korban, dan istri pelaku pun langsung berteriak,” ungkap kasatreskrim
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya.
BE akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani