Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 33,39 Triliun pada Januari 2025

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 33,39 Triliun pada Januari 2025

kantor Direktorat bJenderal Pajak. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 33,39 triliun. Jumlah ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pajak dari sektor fintech dan kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, merinci bahwa penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto Rp 1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.

Sampai Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp 26,12 triliun, yang terdiri dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 774,8 miliar setoran tahun 2025.

Dwi juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 1,19 triliun hingga Januari 2025. Penerimaan ini terdiri dari Rp 246,45 miliar tahun 2022, Rp 220,83 miliar tahun 2023, Rp 620,4 miliar tahun 2024, dan Rp 107,11 miliar tahun 2025. Pajak ini dikumpulkan dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 560,55 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp 634,24 miliar.

Selain itu, pajak dari sektor fintech (P2P lending) menyumbang Rp 3,17 triliun hingga Januari 2025. Penerimaan ini berasal dari Rp 446,39 miliar tahun 2022, Rp 1,11 triliun tahun 2023, Rp 1,48 triliun tahun 2024, dan Rp 140 miliar tahun 2025. Pajak ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun.

Penerimaan pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga cukup signifikan, dengan total Rp 2,90 triliun hingga Januari 2025. Pajak ini terdiri dari Rp 402,38 miliar tahun 2022, Rp 1,12 triliun tahun 2023, Rp 1,33 triliun tahun 2024, dan Rp 53,77 miliar tahun 2025. Pajak SIPP ini mencakup PPh sebesar Rp 195,54 miliar dan PPN sebesar Rp 2,71 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, pemerintah juga akan menggali potensi pajak dari berbagai sektor usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak atas bunga pinjaman fintech, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.

Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani