Polsek Balikpapan Selatan Gelar Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja dan Pelanggaran Lalu Lintas

Personel Polsek Balikpapan Selatan memberikan sosialisasi tentang kenakalan remaja dan keselamatan berlalu lintas kepada para siswa di Aula SMP Negeri 7 Balikpapan, Sabtu (15/2/2025) (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, membenarkan bahwa kegiatan sosialisasi terkait kenakalan remaja dan keselamatan berlalu lintas telah berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 08.30 WITA hingga 10.00 WITA.
Kegiatan ini dilakukan oleh Brigpol Dadang Sugiantoro, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Damai, di Aula SMP Negeri 7 Balikpapan, RT 33, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.
Dalam kegiatan ini, Brigpol Dadang Sugiantoro bertindak sebagai narasumber dengan mengangkat tema “Cara Mengatasi Kenakalan Remaja dan Pelanggaran Lalu Lintas”. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa terkait pencegahan kenakalan remaja, pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta keselamatan dalam berlalu lintas.
Dalam materinya, Brigpol Dadang mengajak siswa untuk lebih produktif dengan memanfaatkan lahan kosong di lingkungan sekolah untuk bercocok tanam sesuai dengan arahan Presiden mengenai ketahanan pangan. Selain itu, ia juga mengingatkan agar siswa selalu bersinergi dalam menjaga kondusifitas lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi cuaca yang tidak menentu serta meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas, khususnya C3 (curas, curat, dan curanmor) yang semakin marak. Brigpol Dadang juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dengan memperkuat pos keamanan lingkungan (Kaposkamling) dan segera melaporkan kejadian darurat atau tindak pidana melalui Bhabinkamtibmas atau Call Center 110.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga ditekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Para siswa diimbau untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara dengan menerapkan budaya tertib administrasi dan melengkapi surat-surat kendaraan. Ia juga menegaskan bahwa batas usia yang diperbolehkan untuk berkendara adalah minimal 17 tahun ke atas.
Sosialisasi yang berlangsung di SMPN 7 Balikpapan disambut dengan antusias oleh para siswa. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan generasi muda yang lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas serta menjaga ketertiban masyarakat,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani