Polemik Pembangunan Masjid di Perumahan Central Hills Sampai ke DPRD Batam

Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas polemik pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batam Center, Rabu (12/2/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas polemik pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batam Center, Rabu (12/2/2025).
Rapat ini mempertemukan perwakilan warga perumahan dengan instansi terkait, namun pengembang PT Mahkota Properti Sukses (MPS) dan pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari (MGL) tidak hadir, yang disayangkan oleh para anggota DPRD.
RDPU ini dibuka oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, Haji Djoko Mulyono, SH, MH. Hadir pula anggota Komisi III lainnya, di antaranya M Putra Pratama Jaya, SM, Ir H. Suryanto, Amirsyah dan Walfentius Tindaon.
Selain itu, Komisi I DPRD Batam juga turut hadir, termasuk Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH, Jimmi Siburian dan Dr. M. Mustofa, SH, MH
Dari pihak pemerintah, rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimtan Pemko Batam, Eryudi Apriadi, Camat Batam Kota dan Lurah Belian.
Namun, perwakilan pengembang dan pemilik lahan tidak hadir, yang dinilai mengecewakan karena menghambat penyelesaian permasalahan ini.
Dalam rapat, perwakilan warga Daeng Hariyanto menjelaskan bahwa sekitar 300 warga Muslim di Perumahan Central Hills sangat membutuhkan masjid sebagai tempat ibadah. Menurutnya, pengembang seharusnya menyediakan 1,7 hektare lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk tempat ibadah.
“Masjid ini sangat krusial karena jumlah warga Muslim semakin bertambah, sementara masjid terdekat jaraknya cukup jauh,” jelas Daeng.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi III, Djoko Mulyono, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, pengembang wajib menyediakan 30 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, sehingga tuntutan warga memiliki dasar yang kuat.
“Aturan ini sudah jelas dan mengikat. Tidak seharusnya ada polemik seperti ini,” ujar Djoko.
Setelah mendengar berbagai keterangan, Komisi III DPRD Batam memutuskan untuk menggelar RDPU lanjutan dan akan mengupayakan kehadiran pihak pengembang serta pemilik lahan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
DPRD berkomitmen untuk memastikan hak warga atas fasilitas sosial dan ibadah terpenuhi, serta akan terus mengawal polemik ini hingga menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani