Menteri Imipas: 19 Ribu Napi Masih Dibahas untuk Amnesti

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pembahasan pemberian amnesti bagi narapidana terus berjalan. Dari 44.500 orang yang diajukan, kini tersisa 19.337 orang yang masih dalam evaluasi.
“Sudah kita bahas. Dari 44.500, tinggal 19.337 yang masih dikaji,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2025).
Ia menambahkan bahwa evaluasi dilakukan secara bertahap, dengan harapan seluruh pembahasan dapat rampung sebelum Lebaran 2025.
“Nanti akan terus kita evaluasi bertahap, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun daftar penerima amnesti sebelum menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya harus hati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan sampai ada nama yang tidak sesuai kriteria, seperti tersangkut pidana korupsi atau bandar narkoba,” jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa ada empat kriteria utama bagi penerima amnesti, di antaranya:
- Narapidana politik dari Papua, kecuali yang terlibat gerakan bersenjata.
- Pengguna narkoba, tetapi yang masih bisa direhabilitasi.
- Mereka yang tersandung kasus Undang-Undang ITE, khususnya dalam perkara penghinaan terhadap kepala negara.
Menurutnya, jumlah final penerima amnesti belum bisa dipastikan, bisa lebih atau kurang dari 44 ribu orang. Namun, ia berharap keputusan ini bisa menjadi kado Lebaran dari Presiden Prabowo bagi mereka yang memenuhi syarat.
“Pokoknya secepatnya. Sampai hari ini komunikasi terus berjalan. Semoga ini bisa jadi kado Idul Fitri,” pungkasnya. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani