Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Wajib Lapor Harta ke KPK

Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Wajib Lapor Harta ke KPK

Deddy Corbuzier (Foto : IG @mastercorbuzier)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Deddy Corbuzier resmi menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Sebelumnya, Deddy telah berperan sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) selama lebih dari dua tahun.

Pelantikan Deddy sebagai Stafsus Menhan diumumkan melalui unggahan di Instagram oleh Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa pejabat lainnya. Dalam unggahannya, Sjafrie menekankan pentingnya kolaborasi strategis dalam menjaga kedaulatan negara dan berharap adanya inovasi dalam kebijakan pertahanan nasional.

Deddy mengungkapkan peran barunya melalui akun Instagram @dc.kemhan. “Setelah lebih dari dua tahun bertugas sebagai Duta Komcad, mulai hari ini saya akan melanjutkan tugas sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” tulisnya.

Saat masih menjadi Duta Komcad, Deddy pernah dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler oleh Prabowo Subianto, yang saat itu masih menjabat sebagai Menhan.

Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN

Sebagai pejabat publik, Deddy diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib lapor LHKPN,” ujar anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/2).

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk menentukan status staf khusus dalam hierarki jabatan. Jika setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, Deddy wajib melaporkan harta kekayaannya dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan, yaitu paling lambat 12 Mei 2025.

Namun, jika jabatan stafsus tidak termasuk dalam kategori eselon tersebut, batas waktu pelaporan dihitung dua bulan setelah Perkom berlaku efektif pada 1 April 2025, sehingga tenggat pelaporan menjadi 1 Juni 2025.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutup Budi. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani