Layanan Paspor Sehari Jadi di 2025, Ini Cara dan Biayanya

Foto: Peluncuran paspor baru RI. (Dok Humas Kemenkumham)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Membutuhkan paspor dalam waktu singkat kini bukan lagi masalah. Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan layanan paspor sehari jadi yang memungkinkan pemohon mendapatkan dokumen perjalanan dalam satu hari. Layanan ini tersedia di beberapa kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Prosedur Pengajuan Paspor Sehari Jadi
Mulai 1 September 2024, pembuatan paspor sehari jadi harus melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui platform resmi.
- Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
- Pilih “Pengajuan Permohonan” dan pilih “Permohonan Paspor Percepatan”.
- Ikuti proses selanjutnya hingga pembayaran selesai.
- Pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sesuai dengan tanggal layanan yang dipilih, antara pukul 08.00-11.00 WIB, serta menunjukkan bukti pendaftaran di meja verifikasi.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen berikut:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
- Surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia, bagi warga negara asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama, bagi pemohon yang telah mengganti namanya.
Layanan Walk-In untuk Kriteria Tertentu
Pemohon yang memiliki urgensi khusus dapat melakukan pengajuan paspor tanpa registrasi melalui M-Paspor, dengan syarat telah memiliki tiket atau boarding pass untuk penerbangan di hari yang sama, tetapi paspornya hampir habis masa berlaku. Layanan ini hanya tersedia di Unit Pelayanan Percepatan Paspor yang berlokasi di Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta.
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Biaya layanan paspor sehari jadi terdiri dari:
- Layanan percepatan paspor: Rp1.000.000
- Paspor biasa (non-elektronik): Rp350.000
- Paspor elektronik: Rp650.000
Layanan ini berlaku untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang masa berlakunya habis. Jika pemohon tidak dapat mengambil paspor, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi dan penerima kuasa, atau menunjukkan Kartu Keluarga asli jika masih dalam satu KK dengan pemohon.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani