105 Hari Menjabat, Menteri HAM Pigai Disorot DPR

aker Menteri HAM dengan Komisi XIII DPR. Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (f: fajar)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendapat kritik tajam dari anggota Komisi XIII DPR terkait kinerjanya selama 105 hari pertama menjabat. Kritik tersebut mencuat dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Anggota Komisi XIII DPR, Siti Aisyah, mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan Pigai selama menjabat sebagai Menteri HAM. Menurutnya, banyak kasus pelanggaran HAM yang viral, namun tidak terlihat upaya nyata dari Kementerian HAM.
“Tetapi setelah 105 hari bekerja, kami nggak nampak sedikit pun apa yang sebenarnya Bapak kerjakan selama jadi Menteri HAM ini,” ujar Siti dalam rapat tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa program amnesti narapidana yang dijalankan Kementerian HAM berasal dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Oleh karena itu, ia berharap Pigai bisa lebih aktif sebagaimana perannya dulu saat masih di Komnas HAM.
“Saya ingin ke depan ayo Pak, ketika Bapak jadi menteri anggap sajalah itu cuma pakaian. Tapi kami ingin Pak Pigai yang dulu,” tambahnya.
Pigai: Tugas Kementerian HAM Berbeda dengan Komnas HAM
Menanggapi kritik tersebut, Pigai menyatakan bahwa tugas Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM. Menurutnya, kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus di lapangan seperti Komnas HAM atau LSM.
“DPR ingin Kementerian HAM hadir di kasus-kasus di lapangan seperti Komnas HAM atau LSM. Nggak mungkin, kan? Kewenangan kami tidak mengurus kasus di peradilan. Itu ranah Komnas HAM RI,” jelas Pigai.
Ia menegaskan bahwa peran utama Kementerian HAM adalah menyusun regulasi dan kebijakan terkait hak asasi manusia, bukan melakukan investigasi atau advokasi langsung di lapangan.
“Nggak mungkin kami kerja seperti LSM atau Komnas HAM yang turun langsung ke lapangan. DPR belum paham bahwa kami Kementerian HAM ini eksekutif yang lebih berfokus pada kebijakan,” tambahnya.
Pigai: Tidak Ada yang Dipenjara karena Menghina Pejabat
Dalam rapat tersebut, Pigai juga menyoroti kebijakan pemerintah dalam menjamin kebebasan sipil. Ia mengklaim bahwa selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada satu pun individu yang dipenjara karena menghina pejabat negara.
“Yang bisa kita sumbangkan bagi bangsa ini oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah dalam 100 hari ini belum ada satu orang yang dipenjarakan, ditahan, atau diproses hukum karena menghina pejabat negara,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi berjalan dengan baik dan dinamika demokrasi di Indonesia tetap aman serta damai. Menurutnya, pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pemilihan pimpinan partai maupun kepala daerah.
“Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi, baik dalam pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah. Semua diberi kebebasan,” tegas Pigai.
Dengan pernyataan ini, Pigai berusaha meredam kritik terhadap kinerjanya, sembari menegaskan bahwa peran Kementerian HAM bukan untuk turun langsung ke lapangan, melainkan menyusun kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani