Sindikat Curanmor Kaltim Dibekuk, Sebagian Motor Dijual Terpisah pada Pasar Online Marketplace

Para tersangka curanmor dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur, Rabu (22/1/2025). (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polda Kalimantan Timur mengungkap modus operandi sindikat pencurian kendaraan roda dua yang aktif di wilayah Kota Balikpapan hingga Kota Samarinda.
Para tersangka curanmor yang berinisial KH, SN, dan T, diketahui mempreteli motor hasil curian menjadi suku cadang dan menjualnya melalui pasar online marketplace.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menerangkan, beberapa kendaraan telah dipisahkan menjadi spare parts dan dijual secara ecer melalui marketplace.
Dalam penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap tiga tersangka curanmor, termasuk tersangka utama dan dua orang pendukung.
Para tersangka diketahui menggunakan metode khusus untuk membobol sistem pengaman kendaraan.
“Modus operandi mereka adalah dengan menyambungkan kabel ke soket roda kendaraan,” tambah Kompol Agta kepada Awak media pada Rabu (22/1/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, jumlah tersebut diduga akan terus bertambah seiring dengan pengembangan kasus.
“Diduga jumlah TKP ini akan bertambah, bahkan lebih dari 23 lokasi,” ujar Kompol Agta.
Pengungkapan sindikat ini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri transaksi mencurigakan di marketplace.
Polisi mendapati kendaraan yang dijual kembali secara utuh maupun dalam bentuk suku cadang.
Khusus para tersangka curanmor kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kompol Agta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi tambahan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami menduga jaringan ini tidak berhenti di sini saja,” pungkasnya.
Ada yang Sudah Dipreteli
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diantaranya KH, SN, T, serta MY yang diduga berperan sebagai penadah.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 18 unit kendaraan yang bisa dilihat langsung di depan. Selain itu, ada juga bagian-bagian kendaraan yang sudah dipreteli,” ujar AKBP Musliadi.
Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan penadahan sesuai Pasal 480 KUHP.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, beberapa tersangka telah ditetapkan, dan barang bukti berhasil diamankan,” tandasnya. MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani