SatReskoba Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Balikpapan

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu setelah diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang wanita. Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, ST, SH, MH, yang disampaikan oleh AKP Syafarudin, SH (KBO Reskoba Polresta Balikpapan), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang dibuat pada 19 Januari 2025. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, di lokasi kejadian di Jl. Al Makmur 2, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Terduga pelaku berinisial A.P.A., binti M.A., perempuan berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 1,97 gram, 1 (satu) buah buku diary, 1 (satu) bungkus plastik jasa pengiriman barang warna bening, dan 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12.
Kasus ini mengacu pada Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun. Kejadian tersebut diperkirakan berlangsung pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 08.22 WITA.
Kasi Humas Polresta Balikpapan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika di wilayah tersebut. “Mari bersama-sama kita berantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan. Jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor telepon 110,” ajak Ipda Sangidun. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani