JAKARTA (marwahkepri.com)  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google, terkait tuduhan praktik bisnis tidak adil pada sistem pembayaran Google Play Store. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang dengar pendapat yang digelar pada Selasa (21/1/2025).

Majelis KPPU menyatakan bahwa praktik Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Investigasi KPPU, yang dimulai sejak 2022, menemukan bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan membebankan potongan hingga 30 persen. Pengembang yang tidak mematuhi kebijakan tersebut terancam dihapus dari Google Play Store.

Google melalui juru bicaranya menyatakan tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ujar juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).

Google juga menegaskan bahwa kebijakannya menciptakan ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif. Perusahaan menyebut telah menyediakan akses pasar global, platform yang aman, serta opsi sistem pembayaran alternatif seperti User Choice Billing di Google Play.

Menurut data KPPU, Google Play Store menguasai pangsa pasar hingga 93 persen di Indonesia. Kebijakan Google dinilai menguntungkan perusahaan tetapi merugikan pengembang aplikasi.

Kasus ini menjadi salah satu upaya KPPU menegakkan hukum persaingan usaha di era digital, terutama terhadap perusahaan teknologi besar. Selain di Indonesia, Google juga menghadapi tuduhan serupa di beberapa negara Eropa dan telah dijatuhi denda lebih dari $8,3 miliar oleh Uni Eropa dalam satu dekade terakhir.

Dengan banding yang diajukan, kasus ini akan terus diawasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani