Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Klamono Satu, RT. 74 diamankan di Polsek Balikpapan Utara, Selasa (21/1/2025) (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) β Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih Supriatmoko, SH, MH, menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN UTARA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 19 Januari 2025.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, di area parkir depan rumah No. 40, Jalan Klamono Satu, RT. 74, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi KT 2372 LR.
Korban diketahui bernama Sharina (36), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Klamono Gatu No. 38, RT. 74, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pelaku dengan inisial E.S.S.W. (26) merupakan warga Jalan Arjuna Gunung Polisi No. 04, RT. 70, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2018, dengan putusan No. 712/Pid.B/2018/PN Bpp yang divonis satu tahun penjara.
Pada saat kejadian, motor korban dalam keadaan tidak terkunci stang dan diparkir di depan rumah. Pencurian terjadi saat anak korban akan menggunakan motor tersebut untuk pergi ke sekolah. Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Utara, Unit Jatanras bekerja keras hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, serta melengkapinya dengan kunci ganda. βMari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di sekitar kita. Apabila membutuhkan pelayanan Polri, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110,β ujar Ipda Sangidun.
Seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini berjalan dengan lancar dan terkendali. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani