Dewi Sukarno Didenda Rp 3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang atas Kasus PHK

Dewi Soekarno. (f: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar kepada Naoko Nemoto, yang dikenal sebagai Dewi Sukarno, istri Presiden Sukarno. Sanksi ini terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan yang dinilai tidak sah.
Kasus ini bermula pada Februari 2021, saat kedua karyawan Dewi menolak bekerja di kantor karena khawatir tertular Covid-19. Saat itu, Dewi dikabarkan baru saja kembali dari perjalanan ke Indonesia. Dewi yang marah terhadap sikap kedua karyawannya, memutuskan untuk melakukan PHK.
Dewi disebut menyampaikan kekesalannya kepada para karyawan tersebut. “Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia,” ujar Dewi seperti dikutip oleh Friday Digital, Minggu (19/1/2025).
Pada Maret 2022, kedua karyawan yang dipecat menggugat Dewi di Pengadilan Buruh Jepang. Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan agar Dewi membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi menolak keputusan tersebut, sehingga perkara berlanjut ke persidangan.
Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah, dan memerintahkan Dewi untuk melanjutkan hubungan kerja dengan kedua karyawan itu. Dalam kasus ini, upah bulanan kedua karyawan, masing-masing sebesar 270.000 yen dan 300.000 yen, ditambah bunga 3% per tahun atas pembayaran yang tertunda sejak April 2021, menjadi dasar perhitungan denda.
Total pembayaran yang harus dilakukan oleh Dewi mencapai 29 juta yen, termasuk upah lembur yang belum dibayarkan. Jumlah tersebut meningkat seiring berlarutnya proses persidangan hingga Desember 2024.
Dewi Sukarno menanggapi keputusan tersebut dengan santai. “Kalah tidak apa-apa!” katanya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah denda yang membengkak dari 6 juta yen menjadi 29 juta yen, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi. Pengadilan Buruh Jepang memastikan bahwa perselisihan antara pekerja dan pengusaha diselesaikan secara adil, meskipun membutuhkan waktu yang lama. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani