Menkes Sarankan Asuransi Tambahan untuk Menutupi Biaya Berobat yang Tak Tercakup BPJS

Menkes Sarankan Asuransi Tambahan untuk Menutupi Biaya Berobat yang Tak Tercakup BPJS

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menanggung atau meng-cover 100 persen seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, terutama penyakit yang memerlukan biaya pengobatan dengan jumlah besar.

Untuk itu, Menkes menyarankan masyarakat agar memanfaatkan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan yang tidak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat dapat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

“Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” ungkap Menkes Budi Gunadi dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menkes menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan yang sangat tinggi. Di sisi lain, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Meskipun terdapat keterbatasan, Menkes menegaskan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

“Bayangkan setiap treatment-nya tinggi-tinggi, itu bisa ratusan juta sampai puluhan juta, jadi nggak semua bisa dicover. Apa yang terjadi jika tidak bisa dicover? Itu idealnya di-cover oleh asuransi di atasnya,” lanjutnya.

“Dengan demikian, saat kita sakit, tidak perlu membayar ratusan juta. Ada asuransi swasta yang mungkin iurannya lebih tinggi, seperti 100-150 ribu per bulan, yang dapat menutupi biaya pengobatan jika tidak dapat ditanggung oleh BPJS,” tambah Menkes. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani