Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jakarta Selatan: Korban Dipaksa Layani 70 Pria Baru Dibayar

Ilustrasi bisnis prostitusi online. (f: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, empat orang tersangka telah diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Dua tersangka, RA alias A dan MRC alias B, berperan sebagai admin. Sedangkan dua tersangka lainnya, MR alias M dan R, berperan sebagai pengantar atau pengawal,” ujar Nunu kepada wartawan, Rabu (15/1).
Selain keempat tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga menjadi muncikari, yaitu Rian Aditya Agustiawan alias Topak.
Dalam kasus ini, polisi menemukan dua korban, yakni AMD (17) dan MAL (19). Para tersangka merekrut korban dengan modus menawarkan pekerjaan tertentu. Namun, setelah kesepakatan, korban dipaksa melayani hingga 70 pelanggan sebelum menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta.
“Korban wajib melayani laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang terlebih dahulu, baru mereka dibayar Rp3,5 juta,” jelas Nunu.
Proses perekrutan korban dilakukan melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipatok muncikari kepada pelanggan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Namun, dari jumlah tersebut, korban hanya menerima sekitar Rp50 ribu untuk setiap pelanggan.
Nunu menambahkan bahwa para tersangka menggunakan ancaman dan jeratan utang untuk memaksa korban tetap bekerja, meskipun mendapatkan gaji yang sangat kecil.
“Korban dijerat dengan utang, sehingga mereka terpaksa bekerja. Korban bahkan dibeli dari agen sebelumnya oleh agen baru,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas tindakan mereka.
“Kami mengenakan pasal TPPO karena ada unsur jeratan utang terhadap korban,” pungkas Nunu. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani