Natuna Tetapkan Status Siaga Darurat Cuaca Ekstrem hingga April

IMG_2307

Kepala Pelaksana BPBD Natuna, Raja Darmika menyampaikan status siaga darurat akibat cuaca ekstrem, Selasa (14/1/2025). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi menetapkan status siaga darurat sebagai respons atas potensi bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh cuaca ekstrem.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Natuna, Raja Darmika, dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, di halaman kantor BPBD Natuna.

Status siaga darurat ini berlaku mulai Desember 2024 hingga awal April 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesiapsiagaan di semua tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa, guna menghadapi potensi bencana seperti gelombang ekstrem, banjir, tanah longsor, dan abrasi.

“Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko bencana yang mungkin terjadi,” ujar Raja Darmika.

Raja Darmika juga mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan daerah rawan bencana akibat gelombang pasang untuk segera melakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman jika kondisi semakin mengkhawatirkan.

“Kami meminta masyarakat di daerah pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan evakuasi jika situasi membahayakan. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian,” tegasnya.

Fenomena cuaca ekstrem ini dipicu oleh bencana hidrometeorologi basah, seperti curah hujan tinggi yang memicu banjir, longsor, serta abrasi di wilayah pesisir. Dengan koordinasi lintas sektor, BPBD Natuna berupaya untuk memastikan langkah antisipasi, termasuk mempersiapkan jalur evakuasi, tempat penampungan sementara, dan sumber daya pendukung lainnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap mampu memitigasi dampak cuaca ekstrem terhadap masyarakat dan infrastruktur di wilayahnya. Semua pihak diimbau untuk terus memantau perkembangan cuaca melalui sumber resmi dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani