Pria di Anambas Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacarnya hingga Hamil

DD (23) menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (11/1/2025). (Foto: nang)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – DD (23) warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” ujar kasatreskrim, Sabtu (11/1/2025).
Lebih lanjut IPTU Alfajri mengatakan kejadian awal bermula dimana pada bulan Juli dan Desember 2024, persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka DD (23) dan korban (bunga).
“Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda, tapi awal persetubuhan tersebut meraka lakukan pada bulan Juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” ucap kasatreskrim.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya kepada ibu kandungnya, Rabu (8/1/2025).
Merasa tidak terima dengan apa yang diceritakan anaknya, ibu korban menuju ke rumah keluarga dari almarhum suaminya dan menceritakan bahwa anaknya hamil, dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka DD.
Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025, ibu korban bersama keluarganya bersama-sama melaporkan tersangka DD (23) ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
DD akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani