KKP Segel Pagar Laut Misterius di Tangerang, Beri 20 Hari untuk Pembongkaran

IMG_2270

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap bangunan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km yang mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (Foto: BBC)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap bangunan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km yang mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan ini dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menindak keberadaan pagar yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengganggu aktivitas nelayan.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya diperintahkan Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Keberadaan pagar ini sudah meresahkan masyarakat,” ujar Pung, Kamis (9/1/2025).

Pagar laut tersebut dinilai mengganggu aktivitas sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebutkan bahwa wilayah pagar ini meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

“Keberadaan pagar ini membuat nelayan sulit melaut. Ini sangat merugikan masyarakat pesisir,” ungkap Eli dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Meski pagar laut ini mencolok dan membentang sepanjang 30 km, hingga kini pemerintah pusat maupun daerah belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. KKP memberikan waktu 20 hari kepada pihak yang terlibat untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas KKP.

“Kami akan mendalami siapa pemiliknya. Jika sudah teridentifikasi, tindakan tegas akan dilakukan,” ujar Pung.

Pung memimpin langsung kegiatan penyegelan pagar laut ini, yang dilakukan dari siang hingga sore hari, Kamis (9/1/2025). Penyegelan ini menjadi langkah awal pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian ruang laut yang penting bagi masyarakat pesisir.

Pagar laut misterius ini menjadi perhatian publik karena keberadaannya yang ilegal, dampaknya terhadap nelayan, serta ketidakjelasan siapa pihak di balik pembangunannya. MK-cnn

Redaktur: Munawir Sani