Vicky Prasetyo Desak MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pemalang

Vicky Prasetyo Desak MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pemalang

vicky prasetyo.

JAKARTA – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi, menggugat hasil Pilkada Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang.

Gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2025).

Marloncius menduga adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pemalang. Menurutnya, kecurangan tersebut terjadi dalam proses perhitungan dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang.

“Hal ini dikarenakan telah terjadinya kecurangan-kecurangan secara TSM yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam proses perhitungan maupun pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang,” ujar Marloncius.

Kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan praktik bagi-bagi uang kepada warga yang diduga dilakukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholis. Marloncius menyebutkan, sebelum pemungutan suara, ditemukan bingkisan dengan logo pasangan calon ketiga yang berisi amplop uang Rp 100.000 yang diberikan secara diam-diam kepada warga.

Selain itu, Marloncius juga menuding adanya dugaan kecurangan terkait kotak suara yang ditemukan di toilet KPU Pemalang. Ia menduga bahwa KPU sengaja mengurangi suara yang diterima oleh pasangan Vicky-Suwendi.

Dalam petitumnya, Vicky-Suwendi meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 dan menggelar pemilihan ulang. Mereka juga meminta agar proses pemilihan ulang dilaksanakan dengan transparan, jujur, dan bebas dari kecurangan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dengan transparan, jujur serta bersedia untuk kembali mengulang proses ini apabila ditemukan kembali kecurangan-kecurangan secara TSM oleh termohon ataupun pihak calon ketiga,” kata Marloncius.

Vicky-Suwendi juga meminta agar pasangan calon ketiga mengakui keterlibatan mereka dalam kecurangan ini, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan terbuka praktik kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum ini. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani