Kejari Kepulauan Anambas Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kajari Anambas Budhi Purwanto dalam konferensi pers Kamis (9/1/2025). (Foto: bursakota)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan BS, pensiunan PNS yang pernah bertugas di Dinas Kesehatan Anambas, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan tahun 2019.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 880.403.114 dari total nilai kontrak pembangunan sebesar Rp 7.783.215.755.
Kajari Anambas Budhi Purwanto dalam konferensi pers Kamis (9/1/2025) menjelaskan tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan sementara di Rutan Polres Kepulauan Anambas.
”Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang melibatkan 14 saksi, keterangan ahli, surat audit kerugian negara, serta penyitaan 59 dokumen penting terkait proyek tersebut,” jelasnya.
Adapun penyelidikan dimulai dari surat perintah penyidikan (P8) yang diterbitkan oleh Cabang Kejari Natuna di Tarempa, sebelum Kejari Anambas resmi terbentuk pada Agustus 2024.
Pada 26 Juni 2019, tersangka, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pembangunan Puskesmas dengan CV. Samudra Jaya Perkasa.
“BS menyetujui pencairan uang muka sebesar 30 persen meskipun dokumen persyaratan tidak lengkap,” tambahnya.
Pembangunan mengalami keterlambatan hingga masa kontrak berakhir pada 22 Desember 2019, sehingga kontrak terpaksa diputus.
Jaminan uang muka tidak pernah diklaim atau dituntut oleh PPK hingga masa berlakunya habis, menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU yang sama terkait pengembalian kerugian negara.
Kajari Anambas menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi penanganan perdana oleh Kejari Kepulauan Anambas sejak dibentuk pada Agustus 2024. Kajari optimis momentum ini dapat membuka jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lain di kabupaten termuda di Provinsi Kepulauan Riau.
Pihak Kejari berkomitmen untuk terus memproses hukum secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani