Kasus Tenggelamnya Kapal Longboat Pengangkut PMI Ilegal jadi Atensi Polres Karimun

Ilustrasi kapal tenggelam. (Foto: Liputan6)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polres Karimun bersama BP3MI dan aparat penegak hukum lainnya tengah menyelidiki kasus tenggelamnya kapal longboat yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia di perairan Karimun pada Senin (6/1/2025).
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam korban selamat dari kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan para korban, kapal tersebut mengangkut sembilan orang dari Malaysia dengan tujuan kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Para korban mengaku diberangkatkan dari Pantai Peeling, Johor Bahru, Malaysia, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Mereka membayar ongkos sebesar 2.200 RM (sekitar Rp 8 juta) per orang untuk perjalanan tersebut.
Namun, satu jam setelah keberangkatan, mesin kapal mengalami kerusakan. Tekong kapal sempat mencoba memperbaiki mesin, tetapi kapal mulai kemasukan air selama lebih kurang 20 menit sebelum akhirnya tenggelam di perairan internasional pada Senin (6/1/2025).
Dari sembilan penumpang, enam korban berhasil diselamatkan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian yakni tekong kapal (diduga pengemudi kapal), anak buah kapal dan Nurasipah, seorang anak perempuan berusia 2,5 tahun.
Polres Karimun terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pemberangkatan PMI ilegal ini.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan korban yang masih hilang dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas AKBP Robby, Rabu (8/1/2025).
Polres Karimun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. Selain berbahaya, jalur ini juga melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas praktik pengangkutan PMI non-prosedural yang membahayakan nyawa dan melanggar hukum,” tutup Kapolres Karimun. MK-fery
Redaktu: Munawir Sani