Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap Rp 230 Juta dari Kasus Ronald Tannur

67597a385046b

Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terima Suap Rp 230 Juta dari Kasus Ronald Tannur. (f: komp)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mendapatkan jatah suap sebesar 20.000 dollar Singapura dalam pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan melalui hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang menangani perkara tersebut.

Selain Rudi, panitera PN Surabaya, Siswanto, juga disebut mendapat bagian sebesar 10.000 dollar Singapura. Namun, menurut Harli, uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Rudi dan Siswanto, karena masih dipegang oleh Erintuah.

“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli pada Kamis (9/1/2025).

Operasi pengurusan vonis bebas ini didalangi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ia mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, untuk mengurus perkara tersebut. Lisa kemudian mendekati sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), untuk menjalin hubungan dengan Ketua PN Surabaya.

Dalam kasus ini, Lisa memberikan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik. Uang tersebut kemudian dibagi kepada dua hakim lainnya, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura. Erintuah sendiri menerima 38.000 dollar Singapura. Selain itu, Lisa juga memberikan tambahan 48.000 dollar Singapura kepada Erintuah.

Dalam persidangan yang melibatkan Erintuah, Mangapul, dan Heru, terungkap bahwa total uang suap yang diterima oleh ketiganya mencapai Rp 4,6 miliar.

Rudi Suparmono sendiri saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Ia sebelumnya dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin berat oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung berupa hukuman non-palu selama dua tahun. Rudi sempat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 sebelum mendapatkan promosi sebagai hakim Pengadilan Tinggi Palembang. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani