Residivis Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Diancam akan Dibunuh

Ilustrasi. (Foto: Infosatu)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial RT karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kamar mandi musala di Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (3/1/2025).
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan kasus pencabulan terhadap korban berinisial NO (11) itu terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek.
“Pelapor, ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota setelah anaknya menceritakan peristiwa tersebut. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya, Senin (6/1/2024).
“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.
Dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku RT, ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak mengikuti keinginannya.
Dari pemeriksaan polisi, RT diketahui residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama 8 bulan karena melakukan pencabulan.
Atas perbuatannya pelaku RT dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani