Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran Gelap 30.000 Butir Obat Keras Jenis Double L

vfbf

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya SH, MH. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya SH, MH, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras jenis Double L sebanyak 30.000 butir, Selasa (7/1/2025).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/210/XI/2024 pada 26 November 2024.

“Adapun barang haram tersebut diamanakan di Jl. Sultan Hassanuddin, Komp. Pergudangan Bizhub 52 Blok B No.01, Kariangau, Balikpapan Barat,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 30.000 butir obat keras jenis Double L, satu buah kotak paket dan satu unit handphone merk Vivo Y02 warna hitam

Tersangka berinisial A Bin S (30) merupakan residivis kasus narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah dua kali menerima paket serupa atas perintah seseorang berinisial F yang kini menjadi DPO dengan imbalan Rp 2 juta.

Tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani