DPR Siap Respons Putusan MK tentang Penghapusan Ambang Batas Capres

DPR Siap Respons Putusan MK tentang Penghapusan Ambang Batas Capres

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera melakukan kajian mendalam terkait hal ini.

“Ya, kita sama-sama sudah tahu bahwa MK telah membuat keputusan tentang ambang batas. Tentunya, ini akan disikapi oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dasco menyebut MK menginginkan agar jumlah calon presiden (capres) tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Oleh karena itu, DPR akan mengkaji implikasi putusan tersebut.

“MK membuka ruang dan menyampaikan keinginannya agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Kita akan mencoba mengkaji hal ini bersama teman-teman di parlemen,” jelas Dasco.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus ditaati. Menurutnya, DPR akan merespons hal ini setelah masa reses berakhir.

“Nanti kita akan memutuskan apakah ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau menjadi bagian dari undang-undang yang diomnibuskan. Namun, keputusan tersebut akan dibahas setelah masa reses pada 15 Januari,” tambahnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Hal ini bertujuan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak berlebihan. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani